Tata Tertib di Pengadila
Tata Tertib di Pengadilan
Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan
1. Berpakaian sopan
2. Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan
3. Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya persidangan
4. Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
5. Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
6. Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
7. Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
8. Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas