Prosedur Pembebasan Biaya Perkara
Pengumuman
Sesuai dengan DIPA Nomor SP DIPA-005.03.2.099601/2024 tanggal 24 November 2023 Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II Menyediakan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) untuk Perkara Perdata tahun 2024 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Prodeo bisa dilihat pada Halaman Website Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II berikut:
https://shorturl.at/cdxzB
Informasi selengkapnya bisa menghubungi Meja Perdata PTSP Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II pada Jam Pelayanan
Senin - Kamis : 08.00 s.d. 16.30 WITA
Jumat : 08.00 s.d. 17.00 WITA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional