Info Delegasi
Pengadilan Negeri
Logo PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Jalan Lasinrang No. 2, Kab. Enrekang

Email: pn.enrekang@go.id

SIPP Pengadilan Negeri EnrekangWA Boot Pengadilan Negeri EnrekangFacebookInstagramYoutube


Logo Artikel

POSBAKUM

Posbakum

POS BANTUAN HUKUM ( POSBAKUM )

Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Enrekang

1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum.
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advikat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

Peraturan Pos Bantuan Hukum di bawah ini :

 

Larangan bagi petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Aturan mengenai larangan bagi petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) diatur secara spesifik dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Ketentuan ini melarang keras petugas melakukan diskriminasi, meminta imbalan (pungli), mengabaikan kerahasiaan, hingga memberikan janji-janji kemenangan kepada para pencari keadilan. 

Berikut adalah rincian utama mengenai larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan:

1. Larangan Diskriminasi

Petugas Posbakum dilarang:

  • Membedakan perlakuan terhadap penerima layanan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial budaya.
  • Melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. 

2. Larangan Memungut Biaya (Pungli)

Petugas Posbakum dilarang:

  • Meminta atau menerima imbalan uang, barang, atau fasilitas apa pun dalam bentuk apa pun dari penerima layanan. Layanan Posbakum wajib diberikan secara cuma-cuma (gratis). 

3. Larangan Menjanjikan Kemenangan

Petugas Posbakum dilarang:

  • Memberikan janji atau jaminan kepada Penerima Layanan bahwa perkaranya pasti akan menang. 

4. Larangan untuk Kepentingan Pribadi/Bisnis

Petugas Posbakum dilarang:

  • Bertindak sebagai advokat yang menangani sendiri perkara penerima layanan di luar kewenangan Posbakum.
  • Mengarahkan penerima layanan untuk menggunakan jasa advokat atau kantor hukum tertentu demi kepentingan pribadi atau komersil. 

5. Larangan Merangkap Jabatan dan Profesi

Petugas Posbakum dilarang:

  • Merangkap sebagai pegawai pengadilan (seperti Ketua, Panitera, Panitera Muda, atau staf pengadilan). 

Aturan ini dibuat untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan memastikan bantuan hukum benar-benar menjangkau masyarakat rentan dan tidak mampu secara adil. Untuk panduan lengkap, Anda dapat mengunduh dokumen resmi Perma Nomor 1 Tahun 2014 dari BPK RI atau melihat detail komprehensif pada SK-Juknis-Perma-1-Tahun-2014 dari Mahkamah Agung. 

Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014, larangan bagi Posbakum Pengadilan meliputi larangan memungut biaya, mendampingi langsung di persidangan, diskriminasi layanan, dan larangan penggunaan fasilitas atau atribut lembaga bantuan hukum tertentu secara berlebihan di dalam lingkungan pengadilan.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai batasan dan larangan bagi petugas Posbakum:

1. Larangan Pelayanan

  • Tidak boleh memungut biaya: Seluruh layanan Posbakum wajib diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada penerima layanan.
  • Tidak melakukan pendampingan langsung: Peran Posbakum dibatasi hanya pada pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum. Petugas dilarang mendampingi atau mewakili pihak berperkara di dalam ruang sidang.

2. Larangan untuk Petugas/Pemberi Layanan

  • Diskriminasi: Petugas dilarang memberikan perlakuan berbeda berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  • Menerima imbalan: Petugas dilarang menerima atau meminta imbalan uang, barang, atau fasilitas lain dari penerima layanan atas jasa yang diberikan.

3. Larangan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

  • Atribut LBH: Lembaga pemberi layanan bantuan hukum yang bekerja sama dengan pengadilan dilarang memasang atribut, lambang, logo, kop surat, atau amplop lembaga masing-masing di area pengadilan.
  • Alamat Kantor: Posbakum dilarang menggunakan alamat gedung pengadilan sebagai alamat resmi lembaga penyedia bantuan hukum.

Perma_nomor_01_tahun_2014


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional