Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA
1. KEPEGAWAIAN
Uraian Tugas:
1.1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya.
1.2. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, termasuk pengelolaan tata persuratan.
1.3. Mengusulkan perubahan status PNS menjadi pejabat struktural dan fungsional.
1.4. Mengolah dan meneruskan usulan kenaikan jabatan struktural dan fungsional.
1.5. Mengelola usulan kenaikan pangkat, mutase, gaji berkala, diklat, promosi jabatan, pensiun, serta administrasi Karis/Karsu/Karpeg.
1.6. Menyusun rencana kebutuhan Pendidikan dan pelatihan pegawai teknis dan non-teknis.
1.7. Menyiapkan bahan kebijakan promosi, rotasi, mutase, dan demosi pegawai.
1.8. Menyiapkan bahan pemberhentian pegawai karena batas usia pensiun, pelanggaran, atau meninggal dunia.
1.9. Melaksanakan urusan pensiun pegawai.
1.10. Menyiapkan bahan pengawasan disiplin pegawai.
1.11. Melaksanakan rencana penerimaan, penempatan, dan pemberhentian PNS.
1.12. Mengelola pegawai sesuai kebutuhan organisasi.
1.13. Melakukan pengawasan terhadap disiplin pegawai.
1.14. Melakukan evaluasi seluruh kegiatan sesuai rencana.
1.15. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan kebijakan bagi Sekretaris.
1.16. Menjabarkan perintah dan disposisi atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
1.17. Memberikan arahan dan membagi tugas kepada bawahan.
1.18. Melaksanakan koordinasi dengan sub bagian lain.
1.19. Menyusun laporan rutin (DUK, KP-4, nominatif pegawai, dll).
1.20. Melaksanakan monitoring dan penilaian kinerja pegawai (SKP).
1.21. Menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan solusi.
1.22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris.
1.23. Monitoring dan evaluasi buku control kepegawaian (cuti, KGB, pangkat, pension, dll).
1.24. Menyiapkan bahan pelantikan dan surat penyataan jabatan.
1.25. Monitoring aplikasi kepegawaian (SIKEP dan KOMDANAS).
1.26. Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
1.27. Memantau daftar hadir pegawai.
1.28. Mengelola rekap absensi dan pelaporan ke KOMDANAS.
1.29. Bertindak sebagai koordinator tim BAPERJAKAT.
2. ORGANISASI
Uraian Tugas:
2.1. Menyiapkan bahan penataan organisasi.
2.2. Menyusun uraian jabatan.
2.3. Melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan (grading).
2.4. Menyusun spesifikasi jabatan.
2.5. Menyusun peta jabatan (job mapping).
2.6. Menyusun konsep pelimpahan wewenang.
2.7. Menyiapkan bahan analisis beban kerja.
2.8. Menyusun bahan perencanaan (Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, PK, SAKIP)
2.9. Menyusun tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
3. TATA LAKSANA
Uraian Tugas:
3.1. Menyusun dan mengembangkan SOP dan Manual Instruction (MI).
3.2. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SOP dan MI.
3.3. Melakukan evaluasi dan pengembangan SOP dan MI.
3.4. Menyusun pedoman tata persuratan dan naskah dinas.
3.5. Menyiapkan bahan pengembangan kinerja organisasi.
3.6. Mengidentifikasi visi, misi, dan tugas pokok fungsi organisasi.
3.7. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja organisasi (KPI).
3.8. Melakukan analisis permasalahan dan penyusunan regulasi (legal drafting).
4. TUGAS LAINNYA
4.1. Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana.
4.2. Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
4.3. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional





