Info Delegasi
Pengadilan Negeri
Logo PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Jalan Lasinrang No. 2, Kab. Enrekang

Email: pn.enrekang@go.id

SIPP Pengadilan Negeri EnrekangWA Boot Pengadilan Negeri EnrekangFacebookInstagramYoutube


Logo Artikel

UMUM DAN KEUANGAN

Umum dan Keuangan

PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

1. UMUM

1.1. Menyusun rencana kerja pada Sub Bagian Umum dan Keuangan.
1.2. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk untuk memperlancar penerimaan informasi.
1.3. Mengkoordinasikan pengetikan surat-surat keluar pada Sub Bagian Umum dan Keuangan.
1.4. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi.
1.5. Meneliti konsep pertanggungjawaban sesuai dengan kwitansi bukti pengiriman.
1.6. Mengklasifikasikan arsip di lingkungan Pengadilan Negeri Kandangan.
1.7. Mengelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan dan pemeliharaan arsip surat-surat dari kantor.
1.8. Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan.
1.9. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan.
1.10. Mengatur penggunaan kendaraan dan angkutan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan.
1.11. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas.
1.12. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan
1.13. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
1.14. Menyelesaikan pelaksanaan penghapusan atau penjualan alat perlengkapan kantor dan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku
1.15. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Kandangan
1.16. Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
1.17. Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan
1.18. Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Keuangan
1.19. Menyiapkan dan menyusun laporan Sub Bagian Umum dan Keuangan
1.20. Menerima dan meneruskan surat masuk (email) khususnya yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan
1.21. Menerima, melakukan input surat masuk dan meneruskan surat masuk ke bagian terkait
1.22. Melakukan input penomoran surat keluar
1.23. Membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan
1.24. Melakukan input barang persediaan ke dalam aplikasi persediaan (masuk-keluar)
1.25. Bertanggungjawab atas pembelian persediaan (ATK)
1.26. Bertanggungjawab mendistribusikan ATK ke masing-masing bagian
1.27. Melakukan opname fisik barang persediaan dan membuat laporannya setiap bulan dan semester
1.28. Melakukan input belanja modal setelah menerima SP2D ke dalam Aplikasi SIMAK BMN
1.29. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan BMN serta melaporkan bukti pembayarannya secara berkala
1.29. Membuat laporan SIMAK BMN semesteran dan tahunan
1.30. Membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan

2. KEUANGAN

2.1. Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
2.2. Menyiapkan bahan laporan pengeluaran anggaran bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan
2.3. Menyampaikan permintaan UP/TUP, GUB, GUB NIHIL kepada PPK untuk diterbitkan SPP UP/TUP, GUP, dan GUP NIHIL
2.4. Menerima bukti-bukti pengeluaran UP/TUP, GUB, GUB NIHIL yang disampaikan penerima hak
2.5. Mengumpulkan dokumen pendukung SPP UP/TUP, GUP, dan GUP NIHIL berupa bukti-bukti pengeluaran kepada PPK
2.6. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) untuk ditandatangani KPA
2.7. Melakukan penyetoran pajak secara tertib dan teratur
2.8. Menyampaikan SPM - UP/TUP, GUB, GUB NIHIL dan LS beserta dokumen pendukung dan AL-K SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan
2.9. Membukukan semua pengeluaran anggaran ke dalam buku kas umum (BKU) dan menutupnya secara tertib dan teratur
2.10. Membukukan semua pengeluaran anggaran ke dalam buku kas tunai secara tertib dan teratur
2.11. Membukukan semua pengeluaran anggaran ke dalam buku kas pembantu dan melakukan perhitungan secara tertib dan teratur
2.12. Operator SIMARI, SAS, SIMPONI, SPRINT, dan KOMDANAS MA RI
2.13. Membantu tugas-tugas bendahara penerimaan


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional