Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN
1. PERENCANAAN
Uraian Tugas:
1.1. Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja)
1.2. Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra)
1.3. Menyusun konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT)
1.4. Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
1.5. Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan
1.6. Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU)
1.7. Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), TOR/KAK, dan RAB
1.8. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
1.9. Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK, dan/atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
1.10. Memantau pelaksanaan DIPA
1.11. Merumuskan program/kegiatan/sub kegiatan dalam bentuk RKA-KL pada aplikasi RKA-KL DIPA
1.12. Melakukan penelaahan/konsultasi RKA-KL dan DIPA tingkat pusat dan daerah
1.13. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
1.14. Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP)
1.15. Menginput RUP ke dalam aplikasi SIRUP LKPP
1.16. Menginput RKA-KL melalui aplikasi online SIMARI
2. TEKNOLOGI INFORMASI
Uraian Tugas:
2.1. Monitoring pengelolaan infrastruktur hardware (server, komputer, dan perangkat pendukung)
2.2. Monitoring pengelolaan jaringan komputer
2.3. Monitoring system dan teknologi informasi
2.4. Monitoring akses internet kantor dan aplikasi SIPP
2.5. Monitoring sinkronisasi SIPP ke server pusat Mahkamah Agung
2.6. Monitoring website resmi pengadilan
3. PELAPORAN
Uraian Tugas:
3.1. Menyusun laporan monitoring dan evaluasi triwulanan (e-Monev Bappenas)
3.2. Menyusun laporan bulanan monitoring dan evaluasi Dirjen Anggaran (e-Monev DJA)
3.3. Menghimpun dan menyusun laporan SAKIP dan LAKIP
3.4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan\
3.5. Menghimpun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas dari setiap bagian
3.6. Menyusun laporan bulanan
3.7. Melaksanakan evaluasi dan monitoring program dan anggaran
3.8. Menyusun laporan tahunan
3.9. Mengelola asset hibah
3.10. Mengelola konsep pelaksanaan tugas
3.11. Mengkoordinasikan penyajian informasi actual
3.12. Mengkoordinasikan penerusan surat
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional





