Info Delegasi
Pengadilan Negeri
Logo PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Jalan Lasinrang No. 2, Kab. Enrekang

Email: pn.enrekang@go.id

SIPP Pengadilan Negeri EnrekangWA Boot Pengadilan Negeri EnrekangFacebookInstagramYoutube


Logo Artikel

JENIS LAYANAN

Jenis Layanan

Layanan PTSP

Pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Enrekang adalah sebagai berikut :

1. Meja Umum dan Keuangan

Pelayanan di Meja Umum dan Keuangan adalah pelayanan penerimaan surat

2. Meja Pidana

Pelayanan di Meja Pidana yaitu Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pelimpahan Berkas, Izin Besuk Tahanan, Izin Pinjam Pakai Barang Bukti dan Perizinan Lainnya terkait perkara pidana.

3. Meja Perdata

Pelayanan di Meja Perdata adalah layanan penerimaan gugatan, layanan penerimaan permohonan, layanan e-Court dan upaya hukum perdata lainnya. Selain itu juga terdapat meja Inzage yang digunakan untuk pemeriksaan berkas dari pemohon dan terdapat kasir perdata.

Pada meja pidana juga melayani konsultasi terkait permohonan dan upaya hukum lainnya.

4. Meja Hukum

Pelayanan di Meja Hukum adalah surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat kuasa khusus, surat kuasa insidentil, akta di bawah tangan (waarmeking), dan permohonan salinan putusan, pengaduan dan permohonan informasi.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional