Jenis Layanan
Layanan PTSP
Pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Enrekang adalah sebagai berikut :
1. Meja Umum dan Keuangan
Pelayanan di Meja Umum dan Keuangan adalah pelayanan penerimaan surat
2. Meja Pidana
Pelayanan di Meja Pidana yaitu Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pelimpahan Berkas, Izin Besuk Tahanan, Izin Pinjam Pakai Barang Bukti dan Perizinan Lainnya terkait perkara pidana.
3. Meja Perdata
Pelayanan di Meja Perdata adalah layanan penerimaan gugatan, layanan penerimaan permohonan, layanan e-Court dan upaya hukum perdata lainnya. Selain itu juga terdapat meja Inzage yang digunakan untuk pemeriksaan berkas dari pemohon dan terdapat kasir perdata.
Pada meja pidana juga melayani konsultasi terkait permohonan dan upaya hukum lainnya.
4. Meja Hukum
Pelayanan di Meja Hukum adalah surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat kuasa khusus, surat kuasa insidentil, akta di bawah tangan (waarmeking), dan permohonan salinan putusan, pengaduan dan permohonan informasi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional