Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
EKSEKUSI
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( res judicata/inkracht van gewijsde ) yang bersifat penghukuman ( menghukum ), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Tahap-Tahap Eksekusi :
1. Permohonan Eksekusi;
2. Telaah terhadap permohonan eksekusi yang dilakukan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan ditanamkan dalam resume yang telah dieksekusi;
3. Apabila hasil resume permohonan eksekusi tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan pendaftaran panjar biaya eksekusi dan permohonan eksekusi dipersilakan untuk melakukan pembayaran;
4. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/ Aanmaning setelah terlebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak yang meminta eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar memenuhi atau menjalankan putusan.
5. Apabila permohonan eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang kejadian untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
6. Pengumuman eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan menghadirkan pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan permohonan eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
7. Peringatan eksekusi dalam sidang, kejadian tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
8. Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri dihukum termohon eksekusi agar memenuhi atau melaksanakan isi hukuman paling lama 8 (delapan) hari dihitung sejak diberikan peringatan.
9. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang ketentuan eksekusi, maka sejak saat itu pemohon dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menindak lebih lanjut permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg).
10. Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan ( conservatoir beslaag ), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag ). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyertaan.
11. Dalam hal melaksanakan perintah yang diperintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
12. Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
13. Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pen cocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan tiang sita atau yang tertuang dalam amar hasil dengan ditutupi oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta lampiran Berita Acara dalam.
14. Dalam hal melakukan pengosongan eksekusi dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak yang meminta eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
15. Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan perintah pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
16. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang disampaikan berita acara penyerahan, dengan disampaikan oleh aparat.
Syarat Permohonan Teguran ( Aanmaning )/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
1. Permohonan Teguran ( aanmaning )/eksekusi disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
2. Surat permohonan aanmaning /eksekusi berisi: Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai identitas diri/KTP); Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; Obyek perkara; Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir; Tanggal penerimaan keputusan kepada pihak Pemohon;
3. Surat Permohonan dilampiri dengan: Fotokopi salinan kesimpulan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotokopi (cap stempel basah pengadilan negeri); Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; Relaas keputusan pemberitahuan kepada pihak pemohon; Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak ada kaitannya dengan perkara lain” misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor); Surat-surat lain yang dianggap perlu (apabila ada).
Syarat Permohonan Teguran ( Aanmaning )/Eksekusi terhadap Akta Perdamaian ( Acta van dading )
1. Permohonan aanmaning /eksekusi ditandatangani oleh prinsipal pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
2. Surat permohonan aanmaning /eksekusi berisi: Identitas dan termohon (sesuai dengan identitas diri/KTP); Uraian singkat akta perdamaian dan alasan permohonan; Obyek perdamaian.
3. Surat permohonan dilampiri dengan: Fotokopi akta perdamaian ( acta van dading ) sesuai dengan aslinya (stempel basah pengadilan negeri); Surat-surat lain yang dianggap perlu (apabila ada).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas