Persyaratan Permohonan Peminjaman Berkas
Persyaratan Permohonan Peminjaman Berkas
PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF
(Oleh Internal)
I. |
PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA |
|
|
1. |
Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara; |
|
2. |
Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara; |
|
3. |
Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera. |
|
||
II. |
BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS |
|
|
1. |
Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari; |
|
2. |
Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari. |
|
||
III. |
PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA |
|
|
1. |
Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara; |
|
2. |
Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut; |
|
3. |
Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara. |
|
||
IV. |
TATA TERTIB |
|
|
1. |
Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya; |
|
2. |
Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara; |
|
3. |
Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor; |
|
4. |
Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain; |
|
5. |
Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis; |
|
6. |
Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas. |
|
||
V. |
SANKSI-SANKSI |
|
|
1. |
Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; |
|
2. |
Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. |
|
PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF
(Oleh Eksternal)
I. |
PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA |
|
|
1. |
Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa); |
|
2. |
Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara; |
|
3. |
Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Tahuna; |
|
4. |
Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna; |
|
||
II. |
BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS |
|
|
1. |
Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari. |
|
||
III. |
PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA |
|
|
1. |
Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara; |
|
2. |
Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut; |
|
3. |
Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara. |
|
||
IV. |
TATA TERTIB |
|
|
1. |
Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya; |
|
2. |
Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara; |
|
3. |
Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor |
|
4. |
Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain; |
|
5. |
Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis; |
|
6. |
Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas |
|
7. |
Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen; |
|
8. |
Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum. |
|
||
V. |
SANKSI-SANKSI |
|
|
1. |
Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; |
|
2. |
Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional