Beranda
PELAKSANAAN EKSEKUSI
Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, RIDA, S.H, M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Enrekang telah melaksanakan eksekusi berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan yang didirikan diatas tanah terperkara yang terletak di Kampung Ula Batu Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang.
Gambar .1 Pembacaan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi
Setelah Panitera Pengadilan Negeri Enrekang (RIDA, S.H, M.H.) berkoordinasi dengan Kabag. Ops Polres Enrekang dan Kepolisian Sektor Malua dan dari Pihak Pengacara Pemohon Eksekusi beserta Masyarakat setempat, maka tepat pukul 10.00 Wita oleh Sdri. RIDA, S.H, M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Enrekang membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2023/PN. Enr, jo Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor : 11/Pdt.G/2021/PN Enr, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 37/PDT/2022/PT MKS.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas