Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Enr HAMBALI 1.JUMSULIADI
2.SARINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMBALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bani, S.HHAMBALI
Tergugat
NoNama
1JUMSULIADI
2SARINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah merupakan pemilik sah Tanah dan Bangunan yang bersertifikat No : 01401 yang terletak di Jln.Poros Enrekang Sidrap, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang;
  3. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Jln.Poros Enrekang Sidrap, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, dengan luas 272 M2 (dua ratus tujuh pulu dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara tanah mlik Hj.Andi Sitti Norma;
    • Sebelah Timur tanah milik Muh.Sainal;
    • Sebelah Selatan tanah milik Saniati;
    • Sebelah Barat Jalan Poros Enrekang Sidrap;Adalah tanah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan objek sengketa dengan cara sukarela dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lainĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak