| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Bambu, Kel. Kambiolangi Kec. Alla, Kab. Enrekang Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal dari laporan Masyarakat sekitar terkait adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jl. Bambu, Kel. Kambiolangi Kec. Alla, Kab. Enrekang. Dengan adanya laporan tersebut, Saksi SURYADI SYAMSUDIN dan Saksi MUH. YUSUF beserta tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang mendatangi tempat tersebut di atas. Pada saat tiba di lokasi, selanjutnya Saksi SURYADI SYAMSUDIN dan Saksi MUH. YUSUF beserta tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang laki-laki sebuah kamar kos di lokasi tersebut yang diketahui itu adalah Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN bersama Sdr. ZUL (DPO/05/II/2026/Resnarkoba) dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) sachet plastic kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 3,93 gram yang ditemukan di dalam kotak plastic berwarna bening dengan tulisan HSS;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A92 warna hijau kombinasi ungu dengan IMEI 1 : 860621053280311 IMEI 2 860621053280303;
- Pecahan uang kertas nominal sebagai berikut :
- Nominal Rp.100.000,- sebanyak 1 lembar;
- Nominal Rp.20.000,- sebanyak 3 lembar;
- Nominal Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar;
- Nominal Rp.5.000,- sebanyak 2 lembar.
- 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastic yang terhubung dengan 2 (dua) buah pipet plastic yang diujungnya terdapat kaca pyrex;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha warna biru dengan nomor rangka MH3RG4610HK068305 dan nomor mesin G3E7E0446175.
Yang ditemukan pada Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN, sedangkan Saksi SURYADI SYAMSUDIN dan Saksi MUH. YUSUF beserta tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang tidak menemukan barang bukti apapun dari Sdr. ZUL (DPO).
Barang bukti beserta Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN diamankan di Polres Enrekang;
- Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan dan interogasi yang dilakukan oleh Saksi SURYADI SYAMSUDIN dan Saksi MUH. YUSUF, diperoleh fakta bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN pergi ke daerah Kabupaten Sidrap dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion warna biru untuk menemui Sdr. UDING (DPO/04/II/2026/Resnarkoba) guna membeli Narkotika Golongan I jenis sabu. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN membeli 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram seharga Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), dimana pembayaran yang telah dilakukan oleh Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN kepada Sdr. UDING (DPO) baru sejumlah Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui dompet digital aplikasi OVO. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN kemudian secara sadar dan sengaja membagi 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) sachet dengan menggunakan pipet yang telah dimodifikasi sendiri oleh Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu sekira tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, Sdr. ZUL (DPO) menghubungi Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN untuk membeli Narkotika jenis Sabu sehingga pada saat itu Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN langsung mengarahkan dan/atau memerintahkan Sdr. ZUL (DPO) untuk datang ke sebuah kos yang beralamat di Jl. Bambu, Kel. Kambiolangi Kec. Alla, Kab. Enrekang Prov. Sulawesi Selatan. Setibanya Sdr. ZUL (DPO) di kos tersebut, selanjutnya Terdakwa ALFIAN Alias PIAN menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis Sabu dan menerima uang pembayaran sebesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah). Tidak lama setelah transaksi tersebut, Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN didatangi Saksi SURYADI SYAMSUDIN dan Saksi MUH. YUSUF beserta tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang dan diamankan di Polres Enrekang;
- Bahwa selain transaksi pembelian yang dilakukan oleh Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN pada Hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 atau waktu lain di Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, diketahui pada waktu sebelumnya pun Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN sudah pernah membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. UDING (DPO) sehingga Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN sudah ± 3 (tiga) kali membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. UDING (DPO).
- Bahwa Hasil BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No : 0841/NNF/II/ 2026 yang yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan menerangkan bahwa:
- Barang Bukti 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 2,0357 gram yang diberi nomor barang bukti 2738/2026/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina;
- Barang Bukti 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi nomor barang bukti 2739/2026/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar ke dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI DENGAN No .LAB: 842/FKF/II/2026, tanggal 30 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Wiji Purnomo, S.T., M.H. dan Agung Dwianto,S.Si menerangkan bahwa:
- Pada image file handphone merk Oppo model : CHP2059 warna hitam IMEI 1 : 860621053280311 IMEI 2 860621053280303 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu.-------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Bambu, Kel. Kambiolangi Kec. Alla, Kab. Enrekang Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal dari laporan Masyarakat sekitar terkait adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jl. Bambu, Kel. Kambiolangi Kec. Alla, Kab. Enrekang. Dengan adanya laporan tersebut, Saksi SURYADI SYAMSUDIN dan Saksi MUH. YUSUF beserta tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang mendatangi tempat tersebut di atas. Pada saat tiba di lokasi, selanjutnya Saksi SURYADI SYAMSUDIN dan Saksi MUH. YUSUF beserta tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang laki-laki lokasi tersebut yang diketahui itu adalah Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN bersama Sdr. ZUL (DPO/05/II/2026/Resnarkoba) dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) sachet plastic kecil warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 3,93 gram yang ditemukan di dalam kotak plastic berwarna bening dengan tulisan HSS;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A92 warna hijau kombinasi ungu dengan IMEI 1 : 860621053280311 IMEI 2 860621053280303;
- Pecahan uang kertas nominal sebagai berikut :
- Nominal Rp.100.000,- sebanyak 1 lembar;
- Nominal Rp.20.000,- sebanyak 3 lembar;
- Nominal Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar;
- Nominal Rp.5.000,- sebanyak 2 lembar.
- 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (Bong) berupa botol plastic yang terhubung dengan 2 (dua) buah pipet plastic yang diujungnya terdapat kaca pyrex;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha warna biru dengan nomor rangka MH3RG4610HK068305 dan nomor mesin G3E7E0446175.
Yang ditemukan dalam Penguasaan Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN, sedangkan Saksi SURYADI SYAMSUDIN dan Saksi MUH. YUSUF beserta tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang tidak menemukan barang bukti apapun dari Sdr. ZUL (DPO).
Barang bukti beserta Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN diamankan di Polres Enrekang.
- Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan dan interogasi yang dilakukan oleh Saksi SURYADI SYAMSUDIN dan Saksi MUH. YUSUF, diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2026, Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN secara tanpa hak dan melawan hukum memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Sdr. UDING (DPO/04/II/2026/Resnarkoba). Pada saat itu, Terdakwa membeli 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram seharga Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), dimana pembayaran yang baru dilakukan oleh Terdakwa sejumlah Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Setelah menerima dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian membawa dan menyimpannya di sebuah kos yang beralamat di Jl. Bambu, Kel. Kambiolangi, Kec. Alla, Kab. Enrekang, Prov. Sulawesi Selatan. Selanjutnya, Terdakwa secara sadar dan sengaja membagi 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) sachet menggunakan pipet yang telah dimodifikasi sendiri oleh Terdakwa untuk dipersiapkan dan disediakan untuk disalahgunakan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2026, pada saat Terdakwa masih menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut di kos yang beralamat di Jl. Bambu, Kel. Kambiolangi, Kec. Alla, Kab. Enrekang, Prov. Sulawesi Selatan, Sdr. ZUL (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu. Atas hal tersebut, Terdakwa kemudian mengarahkan Sdr. ZUL (DPO) untuk datang ke kos tersebut. Setelah Sdr. ZUL (DPO) tiba, Terdakwa menyediakan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Sdr. ZUL (DPO). Tidak lama setelah peristiwa tersebut berlangsung, Saksi SURYADI SYAMSUDIN dan Saksi MUH. YUSUF bersama tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang datang melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang masih berada dalam penguasaan dan penyimpanan Terdakwa, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Enrekang guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Hasil BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No : 0841/NNF/II/ 2026 yang yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan menerangkan bahwa:
- Barang Bukti 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 2,0357 gram yang diberi nomor barang bukti 2738/2026/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina;
- Barang Bukti 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi nomor barang bukti 2739/2026/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar ke dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI DENGAN No .LAB: 842/FKF/II/2026, tanggal 30 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Wiji Purnomo, S.T., M.H. dan Agung Dwianto,S.Si menerangkan bahwa:
- Pada image file handphone merk Oppo model : CHP2059 warna hitam IMEI 1 : 860621053280311 IMEI 2 860621053280303 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN dalam hal melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa ALFIAN Alias PIAN Bin HERMAN mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------- |