Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Enr 1.MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2.WULAN TITANIA DARMANSA, S.H.
MUH ALDI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin MARWAN TADDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1261/P.4.24/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2WULAN TITANIA DARMANSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH ALDI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin MARWAN TADDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa MUH ALDI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin MARWAN TADDA pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026, hari Minggu tanggal 07 Juni 2026, hari Senin tanggal 08 Juni 2026, hari Minggu tanggal 14 Juni 2026, hari Senin tanggal 15 Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Wisma Benhil yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo no. 100, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Enrekang karena meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil dalam perkara ini lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Enrekang daripada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindak pidana dilakukan, telah Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Jika terjadi perbarengan Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan Mei 2026, saksi ZUL FITRI menjalin hubungan dengan Terdakwa MUH ALDI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin MARWAN TADDA, dan beberapa kali datang bertamu ke rumah saksi ZUL FITRI yang beralamat di Dusun Banca, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menjanjikan akan datang melamar saksi ZUL FITRI pada tanggal 16 Juni dan menyanggupi uang panai sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 wita, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas seberat 1,05 gram yang dibeli oleh saksi ZUL FITRI senilai Rp. 2.620.000,- (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) yang dikenakan oleh saksi korban dimana pada saat itu Terdakwa mengatakan “ BUANG INI, KAU JANGAN PAKAI BARANG DARI MANTANMU, NANTI SAYA GANTI I” yang dengan alasan agar saksi ZUL FITRI tidak lagi memakai barang pemberian mantan pacarnya serta berjanji akan menggantinya dengan cincin yang baru.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026, Terdakwa mendatangi rumah saksi ZUL FITRI untuk meminta izin kepada saksi SARIDA selaku ibu kandung dari saksi ZUL FITRI dengan maksud untuk membawa saksi ZUL FITRI pergi ke Makassar dengan alasan untuk membeli mahar pernikahan serta melakukan foto prewedding. Atas alasan yang diberikan Terdakwa tersebut, saksi SARIDA memberikan izin. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wita, Terdakwa kembali mengambil secara paksa 1 (satu) buah cincin emas seberat 2 (dua) gram yang dibeli senilai Rp. 2.035.000,- (dua juta tiga puluh lima ribu) milik saksi ZUL FITRI dan berkata “TIDAK MUNGKIN ITU CINCIN UANGMU SEMUA DI DALAM, KALAU KAU TIDAK MAU LEPAS ITU CINCIN SUDAHMI, KASIH BATAL SAJA LAMARAN, KARENA KAU TIDAK MAU DIATUR” sehingga karena merasa terpaksa saksi ZUL FITRI menyerahkan cincin tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa bersama saksi ZUL FITRI mencari tempat penyewaan mobil dan memperoleh satu unit mobil rental di Perumahan Aufa Residence Blok E No. 07 Desa Karueng Kec. Enrekang, Kab. Enrekang. Dalam penyewaan tersebut, Terdakwa menggunakan KTP milik saksi ZUL FITRI serta menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, type SE88, warna perak hijau, Nopol DP 3624 NJ, No Rangka: MH3SE88H0RJ622583, No. Mesin E3R2E-3615823, milik saksi ZUL FITRI yang senilai Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 06.00 wita, Terdakwa dan saksi ZUL FITRI tiba di Kota Makassar, dan keduanya beristirahat di Wisma Benhil yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo no. 100, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, ketika berada di Wisma Benhil, Terdakwa yang telah menguasai handphone milik saksi ZUL FITRI beberapa kali meminta saksi ZUL FITRI melakukan verifikasi wajah dengan alasan untuk mengurus suatu keperluan. Yang mana  tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI, Terdakwa menggunakan identitas dan data pribadi saksi ZUL FITRI untuk mengajukan pinjaman melalui fitur SPinjam dan SPayLater pada aplikasi Shopee. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa kembali ke Wisma Benhil dengan membawa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A6x dan mengatakan bahwa handphone tersebut diperoleh menggunakan uang yang telah diambilnya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2026, Terdakwa mengajak saksi ZUL FITRI menuju Kabupaten Luwu Timur dengan alasan mengunjungi nenek Terdakwa yang sedang sakit. Selama berada di Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa beberapa kali meminta saksi ZUL FITRI meminjam uang kepada anggota keluarganya, dengan alasan untuk biaya pengobatan nenek Terdakwa, yang seluruh uang tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2026, Terdakwa yang belum membayar sewa mobil rental milik saksi DEDY MUDARSIH, terlebih dulu membujuk dan membohongi saksi ZUL FITRI dengan mengatakan “ SINI DULU ITU STNK DENGAN BPKB TA KARENA INI MOTOR MAU SAYA URUS SEKARANG, SAYA KASI KEMBALI KE ORANG TUANYA MANTANMU, SAYA TIDAK MAU KAU PAKAI BARANG YANG ADA KAITANNYA DENGAN MANTANMU, NANTI SAYA GANTI DENGAN UNIT YANG BARU, SEKALIAN INI MOBIL MAU SAYA KASIH KEMBALI” hal ini agar saksi ZUL FITRI menyerahkan BPKB dan STNK asli sepeda motor milik Saksi ZUL FITRI dengan alasan akan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada keluarga mantan pacar saksi ZUL FITRI dan berjanji akan menggantinya dengan sepeda motor yang baru. Setelah menguasai BPKB dan STNK asli tersebut, Terdakwa mendatangi Saksi DEDY MUDARSIH dengan berniat untuk menjual sepeda motor tersebut. Namun Saksi DEDY MUDARSIH menolak dan tidak mengizinkan motor tersebut dibawa untuk dijual. Karena penolakan tersebut, Terdakwa kemudian menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 type SE88, warna perak hijau, Nopol DP 3624 NJ, beserta BPKB dan STNK Asli milik Saksi ZUL FITRI tersebut kepada Saksi DEDY MUDARSIH seharga Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa izin dan sepengetahuan Saksi ZUL FITRI, yang mana uang hasil gadai tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2026, Terdakwa kembali menggunakan identitas saksi ZUL FITRI untuk mengajukan pinjaman online tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI hingga memperoleh pencairan dana. Kemudian pada tanggal 15 Juni 2026, Terdakwa kembali meminta saksi ZUL FITRI meminjam uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada kakaknya dengan alasan untuk biaya bahan bakar kendaraan keluarga Terdakwa yang akan menghadiri acara lamaran, dan uang tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 16 Juni 2026, ketika Terdakwa bersama saksi ZUL FITRI kembali menuju Kabupaten Enrekang, keluarga saksi ZUL FITRI mengetahui identitas Terdakwa dan melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang dikendarai Terdakwa di wilayah Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Malua untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa atas ajakan dan janji Terdakwa untuk melangsungkan lamaran, keluarga saksi ZUL FITRI telah melakukan persiapan acara lamaran di kediamannya dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
  • Bahwa karena saksi ZUL FITRI telah mempercayai Terdakwa, Terdakwa kemudian beberapa kali meminta saksi ZUL FITRI untuk meminjam uang kepada anggota keluarganya, serta tanpa seizin dan tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI menggunakan identitas dan data pribadi saksi ZUL FITRI untuk mengajukan pinjaman secara online, dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 01 Juni 2026 di Wisma Benhil yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo no. 100, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Terdakwa tanpa seizin dan tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI menggunakan identitas saksi ZUL FITRI untuk mengajukan pinjaman tunai melalui fitur SPinjam pada aplikasi Shopee sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan skema pembayaran secara angsuran sebanyak 6 (enam) kali cicilan, serta total tagihan sebanyak Rp 3.377.999,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  • Tanggal 01 Juni 2026 di Wisma Benhil, Terdakwa tanpa seizin dan tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI menggunakan identitas saksi ZUL FITRI untuk menggunakan fasilitas SPayLater pada aplikasi Shopee sehingga menimbulkan tagihan sebesar Rp. 5.251.789,- (lima juta dua ratus lima puluh satu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
  • Tanggal 07 Juni 2026 di Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa meminta saksi ZUL FITRI untuk meminjam uang kepada saksi SARIDA selaku ibu kandung saksi ZUL FITRI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui agen Brilink.
  • Tanggal 08 Juni 2026 di Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa meminta saksi ZUL FITRI untuk meminjam uang kepada saksi KURNIA selaku tante dari saksi ZUL FITRI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Tanggal 14 Juni 2026 di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 273, Lakawan, Kec. Anggeraja, Kab. Enrekang tepatnya di depan BRI Cakke, Terdakwa tanpa seizin dan tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI menggunakan identitas saksi ZUL FITRI untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi Dana Kilat sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan di aplikasi Rupiah Cepat sebanyak Rp. 298.462,- (dua ratus sembilan puluh delapan empat ratus enam puluh dua rupiah);
  • Tanggal 15 Juni 2026 di Kota Makassar, Terdakwa meminta saksi ZUL FITRI untuk meminjam uang kepada saksi HARTATI selaku kakak dari saksi ZUL FITRI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Namun Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga masih terdapat uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang belum dikembalikan kepada saksi HARTATI .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ZUL FITRI mengalami kerugian materiil sebesar Rp34.283.250,00 (tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);

--------- Perbuatan Terdakwa MUH ALDI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin MARWAN TADDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa MUH ALDI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin MARWAN TADDA pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026, hari Minggu tanggal 07 Juni 2026, hari Senin tanggal 08 Juni 2026, hari Minggu tanggal 14 Juni 2026, hari Senin tanggal 15 Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Wisma Benhil yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo no. 100, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Enrekang karena meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil dalam perkara ini lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Enrekang daripada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindak pidana dilakukan, telah Yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa berawal sekitar bulan Mei 2026, saksi ZUL FITRI menjalin hubungan dengan Terdakwa MUH ALDI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin MARWAN TADDA, dan beberapa kali datang bertamu ke rumah saksi ZUL FITRI yang beralamat di Dusun Banca, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menjanjikan akan datang melamar saksi ZUL FITRI pada tanggal 16 Juni dan menyanggupi uang panai sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 wita, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas seberat 1,05 gram yang dibeli oleh saksi ZUL FITRI senilai Rp. 2.620.000,- (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) yang dikenakan oleh saksi korban dimana pada saat itu Terdakwa mengatakan “ BUANG INI, KAU JANGAN PAKAI BARANG DARI MANTANMU, NANTI SAYA GANTI I” yang dengan alasan agar saksi ZUL FITRI tidak lagi memakai barang pemberian mantan pacarnya serta berjanji akan menggantinya dengan cincin yang baru.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026, Terdakwa mendatangi rumah saksi ZUL FITRI untuk meminta izin kepada saksi SARIDA selaku ibu kandung dari saksi ZUL FITRI dengan maksud untuk membawa saksi ZUL FITRI pergi ke Makassar dengan alasan untuk membeli mahar pernikahan serta melakukan foto prewedding. Atas alasan yang diberikan Terdakwa tersebut, saksi SARIDA memberikan izin. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wita, Terdakwa kembali mengambil secara paksa 1 (satu) buah cincin emas seberat 2 (dua) gram yang dibeli senilai Rp. 2.035.000,- (dua juta tiga puluh lima ribu) milik saksi ZUL FITRI dan berkata “TIDAK MUNGKIN ITU CINCIN UANGMU SEMUA DI DALAM, KALAU KAU TIDAK MAU LEPAS ITU CINCIN SUDAHMI, KASIH BATAL SAJA LAMARAN, KARENA KAU TIDAK MAU DIATUR” sehingga karena merasa terpaksa saksi ZUL FITRI menyerahkan cincin tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa bersama saksi ZUL FITRI mencari tempat penyewaan mobil dan memperoleh satu unit mobil rental di Perumahan Aufa Residence Blok E No. 07 Desa Karueng Kec. Enrekang, Kab. Enrekang. Dalam penyewaan tersebut, Terdakwa menggunakan KTP milik saksi ZUL FITRI serta menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, type SE88, warna perak hijau, Nopol DP 3624 NJ, No Rangka: MH3SE88H0RJ622583, No. Mesin E3R2E-3615823, milik saksi ZUL FITRI yang senilai Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 06.00 wita, Terdakwa dan saksi ZUL FITRI tiba di Kota Makassar, dan keduanya beristirahat di Wisma Benhil yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo no. 100, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, ketika berada di Wisma Benhil, Terdakwa yang telah menguasai handphone milik saksi ZUL FITRI beberapa kali meminta saksi ZUL FITRI melakukan verifikasi wajah dengan alasan untuk mengurus suatu keperluan. Padahal tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI, Terdakwa menggunakan identitas dan data pribadi saksi ZUL FITRI untuk mengajukan pinjaman melalui fitur SPinjam dan SPayLater pada aplikasi Shopee. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa kembali ke Wisma Benhil dengan membawa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A6x dan mengatakan bahwa handphone tersebut diperoleh menggunakan uang yang telah diambilnya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2026, Terdakwa mengajak saksi ZUL FITRI menuju Kabupaten Luwu Timur dengan alasan mengunjungi nenek Terdakwa yang sedang sakit. Selama berada di Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa beberapa kali meminta saksi ZUL FITRI meminjam uang kepada anggota keluarganya, dengan alasan untuk biaya pengobatan nenek Terdakwa, yang seluruh uang tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2026, Terdakwa yang belum membayar sewa mobil rental milik saksi DEDY MUDARSIH, terlebih dulu membujuk dan membohongi saksi ZUL FITRI dengan mengatakan “ SINI DULU ITU STNK DENGAN BPKB TA KARENA INI MOTOR MAU SAYA URUS SEKARANG, SAYA KASI KEMBALI KE ORANG TUANYA MANTANMU, SAYA TIDAK MAU KAU PAKAI BARANG YANG ADA KAITANNYA DENGAN MANTANMU, NANTI SAYA GANTI DENGAN UNIT YANG BARU, SEKALIAN INI MOBIL MAU SAYA KASIH KEMBALI” hal ini agar saksi ZUL FITRI menyerahkan BPKB dan STNK asli sepeda motor milik Saksi ZUL FITRI dengan alasan akan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada keluarga mantan pacar saksi ZUL FITRI dan berjanji akan menggantinya dengan sepeda motor yang baru. Setelah menguasai BPKB dan STNK asli tersebut, Terdakwa mendatangi Saksi DEDY MUDARSIH dengan berniat untuk menjual sepeda motor tersebut. Namun Saksi DEDY MUDARSIH menolak dan tidak mengizinkan motor tersebut dibawa untuk dijual. Karena penolakan tersebut, Terdakwa kemudian menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 type SE88, warna perak hijau, Nopol DP 3624 NJ, beserta BPKB dan STNK Asli milik Saksi ZUL FITRI tersebut kepada Saksi DEDY MUDARSIH seharga Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa izin dan sepengetahuan Saksi ZUL FITRI, yang mana uang hasil gadai tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2026, Terdakwa kembali menggunakan identitas saksi ZUL FITRI untuk mengajukan pinjaman online tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI hingga memperoleh pencairan dana. Kemudian pada tanggal 15 Juni 2026, Terdakwa kembali meminta saksi ZUL FITRI meminjam uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada kakaknya dengan alasan untuk biaya bahan bakar kendaraan keluarga Terdakwa yang akan menghadiri acara lamaran, dan uang tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 16 Juni 2026, ketika Terdakwa bersama saksi ZUL FITRI kembali menuju Kabupaten Enrekang, keluarga saksi ZUL FITRI mengetahui identitas Terdakwa dan melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang dikendarai Terdakwa di wilayah Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Malua untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa atas ajakan dan janji Terdakwa untuk melangsungkan lamaran, keluarga saksi ZUL FITRI telah melakukan persiapan acara lamaran di kediamannya dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
  • Bahwa karena saksi ZUL FITRI telah mempercayai Terdakwa, Terdakwa kemudian beberapa kali meminta saksi ZUL FITRI untuk meminjam uang kepada anggota keluarganya, serta tanpa seizin dan tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI menggunakan identitas dan data pribadi saksi ZUL FITRI untuk mengajukan pinjaman secara online, dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 01 Juni 2026 di Wisma Benhil yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo no. 100, Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Terdakwa tanpa seizin dan tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI menggunakan identitas saksi ZUL FITRI untuk mengajukan pinjaman tunai melalui fitur SPinjam pada aplikasi Shopee sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan skema pembayaran secara angsuran sebanyak 6 (enam) kali cicilan, serta total tagihan sebanyak Rp 3.377.999,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  • Tanggal 01 Juni 2026 di Wisma Benhil, Terdakwa tanpa seizin dan tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI menggunakan identitas saksi ZUL FITRI untuk menggunakan fasilitas SPayLater pada aplikasi Shopee sehingga menimbulkan tagihan sebesar Rp. 5.251.789,- (lima juta dua ratus lima puluh satu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
  • Tanggal 07 Juni 2026 di Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa meminta saksi ZUL FITRI untuk meminjam uang kepada saksi SARIDA selaku ibu kandung saksi ZUL FITRI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui agen Brilink.
  • Tanggal 08 Juni 2026 di Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa meminta saksi ZUL FITRI untuk meminjam uang kepada saksi KURNIA selaku tante dari saksi ZUL FITRI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Tanggal 14 Juni 2026 di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 273, Lakawan, Kec. Anggeraja, Kab. Enrekang tepatnya di depan BRI Cakke, Terdakwa tanpa seizin dan tanpa persetujuan saksi ZUL FITRI menggunakan identitas saksi ZUL FITRI untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi Dana Kilat sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan di aplikasi Rupiah Cepat sebanyak Rp. 298.462,- (dua ratus sembilan puluh delapan empat ratus enam puluh dua rupiah);
  • Tanggal 15 Juni 2026 di Kota Makassar, Terdakwa meminta saksi ZUL FITRI untuk meminjam uang kepada saksi HARTATI selaku kakak dari saksi ZUL FITRI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Namun Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga masih terdapat uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang belum dikembalikan kepada saksi HARTATI .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ZUL FITRI mengalami kerugian materiil sebesar Rp34.283.250,00 (tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);

--------------- Perbuatan Terdakwa MUH ALDI ARDIANSYAH Alias ARDI Bin MARWAN TADDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya