| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Alias RAMMA Bin BASRI pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di sebuah Pondok Ayam di rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan Duampanua, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Enrekang karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang akan dipanggil dalam perkara ini lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Enrekang daripada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindak pidana dilakukan, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari kediamannya di Kabupaten Enrekang mendatangi rumah Terdakwa di Kabupaten Sidenreng Rappang dengan tujuan meminta Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis shabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ACCINK (dalam daftar pencarian orang) melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli Narkotika jenis shabu sesuai permintaan Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian sekitar pukul 12.00 WITA Sdr. ACCINK (dalam daftar pencarian orang) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu yang diminta telah tersedia dan meminta Terdakwa untuk menemuinya di suatu tempat yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mendatangi lokasi tersebut, menerima 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dari Sdr. ACCINK (dalam daftar pencarian orang), kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah diterima dari Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai pembayaran atas Narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa menyerahkan seluruhnya 3 (tiga) sachet Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lalu Terdakwa dan Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengonsumsi sebanyak 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu bersama – sama di pondok ayam milik Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 14.30 WITA Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kembali ke Enrekang dengan membawa Narkotika jenis Shabu yang dibelinya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026, Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang terdiri dari Saksi GOMER Alias GOMER Bin JB PALILI dan Saksi ANDI IRWANSYAH Alias ANDI IRWAN Bin H. ANDI IRWAN Bin H. ANDI BARI telah melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Kabupaten Enrekang sehingga ditemukan 4 (empat) sachet Narkotika jenis Shabu yang berada dalam penguasaannya, dan berdasarkan pengakuan Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Narkotika jenis Shabu tersebut seluruhnya didapatkannya dari Terdakwa yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang. Selanjutnya pada pukul 05.00 WITA, Tim satuan Sat Resnarkoba Polres Enrekang segera melakukan persiapan dan menuju lokasi Terdakwa yang berada di Lingkungan Duampanua, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti Kabupaten Sidenreng Rappang dan menangkap Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Merk REALME NOTE 60X berwarna Hijau dengan IMEI 1: 860452078737139 dan IMEI 2: 860452078737121 yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam transaksi Narkotika.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa maupun Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor Polres Enrekang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengakui adapun keuntungan Terdakwa yang diperolehnya dari menjadi perantara dalam transaksi jual-beli Narkotika jenis Shabu antara Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ACCINK (dalam daftar pencarian orang) tersebut ialah memperoleh kesempatan untuk mengonsumsi Narkotika jenis Shabu secara cuma-cuma bersama Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 1085/NNF/III/2026, tanggal 13 Bulan Maret 2026 menerangkan bahwa:
- 2 (du sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2162 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,1640 gram dengan nomor barang bukti 3346/2026/NNF positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,5343 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,4832 gram dengan nomor barang bukti 3347/2026/NNF positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAHMAT Alias RAMMA Bin BAKRI positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Alias RAMMA Bin BASRI pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di sebuah Pondok Ayam di rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan Duampanua, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Enrekang karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang akan dipanggil dalam perkara ini lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Enrekang daripada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindak pidana dilakukan, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang terdiri dari Saksi GOMER Alias GOMER Bin JB PALILI dan Saksi ANDI IRWANSYAH Alias ANDI IRWAN Bin H. ANDI IRWAN Bin H. ANDI BARI telah melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sehingga ditemukan 4 (empat) sachet Narkotika jenis Shabu yang berada dalam penguasaan dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkannya dari Terdakwa yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 pukul 05.00 WITA, Tim Khusus Satuan Sat Resnarkoba segera melakukan persiapan dan menuju lokasi Terdakwa yang berada di Lingkungan Duampanua, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti Kabupaten Sidenreng Rappang dan menangkap Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Merk REALME NOTE 60X berwarna Hijau dengan IMEI 1: 860452078737139 dan IMEI 2: 860452078737121.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa maupun Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor Polres Enrekang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis shabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ACCINK (dalam daftar pencarian orang) melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli Narkotika jenis shabu sesuai permintaan Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian sekitar pukul 13.00 WITA Sdr. ACCINK (dalam daftar pencarian orang) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu yang diminta telah tersedia dan meminta Terdakwa untuk menemuinya di suatu tempat yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mendatangi lokasi tersebut, menerima 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dari Sdr. ACCINK (dalam daftar pencarian orang), kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah diterima dari Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagai pembayaran atas Narkotika jenis shabu tersebut. Sejak saat itu Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa sebelum kemudian diserahkan kepada Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI.
- Bahwa setelah menerima Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut, Terdakwa bersama Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengonsumsi sebagian Narkotika Golongan I jenis Shabu secara tersebut secara bersama-sama di pondok ayam milik Terdakwa, sedangkan sisanya dibawa oleh Sdr. SULKFIKAR Alias PIKO Bin SUARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menuju Kabupaten Enrekang.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 1085/NNF/III/2026, tanggal 13 Bulan Maret 2026 menerangkan bahwa:
- 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2162 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,1640 gram dengan nomor barang bukti 3346/2026/NNF positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,5343 gram setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,4832 gram dengan nomor barang bukti 3347/2026/NNF positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAHMAT Alias RAMMA Bin BAKRI positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------- |