Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Enr 1.Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H.
2.ANDI GILANG RAMADAN KARIM, S.H.
JUMADI Alias MADI Bin LEWA’ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1086/P.4.24/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H.
2ANDI GILANG RAMADAN KARIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI Alias MADI Bin LEWA’[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia TERDAKWA JUMADI Alias MADI Bin LEWA' pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Dusun Buntu Tangla Desa Masalle Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” milik Saksi Korban SANARI Alias TANTA SANARI Binti LIWANGAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang melihat Saksi Korban pergi meninggalkan rumahnya yang terletak di Dusun Buntu Tangla Desa Masalle Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan kemudian terdakwa yang berniat mengambil barang milik saksi korban lalu menuju kerumah tersebut dari arah belakang dimana pada saat itu pintu rumah dalam keadaan diikat dengan menggunakan tali, melihat keadaan tersebut terdakwa lalu pergi mengambil 1 (satu) bilah sabit besi berkarat dengan gagang kayu berwarna coklat selanjutnya terdakwa membuka ikatan tali tersebut dengan cara menarik sedikit pintu kemudian setelah ikatan tali terlihat lalu terdakwa memotong tali tersebut sehingga pintu rumah saksi korban terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah lalu menuju ke sebuah lemari yang berada diruang depan rumah dan didalam lemari tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas perhiasan dengan berat 10 gram, dan 1 (satu) buah cincin emas perhiasan dengan berat 2 gram milik Saksi Korban selanjutnya dengan tanpa izin terdakwa mengambil uang tunai senilai Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas perhiasan dengan berat 10 gram, dan 1 (satu) buah cincin emas perhiasan dengan berat 2 gram tersebut lalu pergi meninggalkan rumah saksi korban;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi Korban SANARI Alias TANTA SANARI Binti LIWANGAN mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) jo. Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia TERDAKWA JUMADI Alias MADI Bin LEWA' pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Dusun Buntu Tangla Desa Masalle Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” milik Saksi Korban SANARI Alias TANTA SANARI Binti LIWANGAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang melihat Saksi Korban pergi meninggalkan rumahnya yang terletak di Dusun Buntu Tangla Desa Masalle Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan kemudian terdakwa yang berniat mengambil barang milik saksi korban lalu menuju kerumah tersebut dari pintu belakang rumah, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara membuka ikatan tali pada pintu rumah dan langsung menuju ke sebuah lemari yang berada diruang depan rumah dan didalam lemari tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas perhiasan dengan berat 10 gram, dan 1 (satu) buah cincin emas perhiasan dengan berat 2 gram milik Saksi Korban selanjutnya dengan tanpa izin terdakwa mengambil uang tunai senilai Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas perhiasan dengan berat 10 gram, dan 1 (satu) buah cincin emas perhiasan dengan berat 2 gram tersebut lalu pergi meninggalkan rumah saksi korban;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi Korban SANARI Alias TANTA SANARI Binti LIWANGAN mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya