Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II merupakan miniatur implementasi reformasi birokrasi peradilan yang bertujuan membangun integritas aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Enam Area Perubahan Pembangunan ZI
Area I: Manajemen Perubahan (Pola pikir dan budaya kerja)
Area II: Penataan Tatalaksana (E-Office, SOP, E-Court)
Area III: Penataan Sistem Manajemen SDM (Mutasi, diklat, reward/punishment)
Area IV: Penguatan Akuntabilitas Kinerja (SAKIP, Renstra, IKU)
Area V: Penguatan Pengawasan (SIWAS, benturan kepentingan, SPIP)
Area VI: Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (PTSP, survei IKM/IPAK)