Mengingat karakteristik geografis Kabupaten Enrekang yang berbukit dan beberapa kecamatan berjarak cukup jauh dari pusat kota Enrekang, Pengadilan Negeri Enrekang secara rutin menyelenggarakan Zitting Plaats (Sidang di Luar Gedung Pengadilan).
Tujuan Program Zitting Plaats
- Meringankan beban biaya transportasi dan akomodasi masyarakat pencari keadilan di pelosok desa.
- Mempercepat proses penyelesaian perkara perdata permohonan (seperti pembetulan akta kelahiran, pencatatan perkawinan, atau perubahan nama).
- Mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan secara nyata di tengah-tengah masyarakat.
Pelaksanaan sidang keliling dikoordinasikan bersama pemerintah kecamatan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), serta pihak desa setempat.