PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
ZITTING PLAATS (SIDANG DI LUAR GEDUNG)

Zitting Plaats (Sidang di Luar Gedung)

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Zitting Plaats (Sidang di Luar Gedung)

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 99 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Mengingat karakteristik geografis Kabupaten Enrekang yang berbukit dan beberapa kecamatan berjarak cukup jauh dari pusat kota Enrekang, Pengadilan Negeri Enrekang secara rutin menyelenggarakan Zitting Plaats (Sidang di Luar Gedung Pengadilan).

Tujuan Program Zitting Plaats

  • Meringankan beban biaya transportasi dan akomodasi masyarakat pencari keadilan di pelosok desa.
  • Mempercepat proses penyelesaian perkara perdata permohonan (seperti pembetulan akta kelahiran, pencatatan perkawinan, atau perubahan nama).
  • Mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan secara nyata di tengah-tengah masyarakat.

Pelaksanaan sidang keliling dikoordinasikan bersama pemerintah kecamatan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), serta pihak desa setempat.

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap