Wilayah yurisdiksi hukum Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II meliputi seluruh daerah administratif Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, yang dikenal dengan sebutan Bumi Massenrempulu. Wilayah hukum ini membentang di area seluas ± 1.786,01 km² dengan kondisi geografis dataran tinggi, perbukitan, dan pegunungan.
Daftar Kecamatan dalam Wilayah Hukum PN Enrekang
- 1. Enrekang Pusat Kota
- 2. Maiwa
- 3. Anggeraja
- 4. Baraka
- 5. Alla
- 6. Curio
- 7. Malua
- 8. Buntu Batu
- 9. Masalle
- 10. Baroko
- 11. Cendana
- 12. Bungin
Batas-Batas Wilayah Hukum
| Arah Batas | Wilayah Berbatasan Langsung |
|---|---|
| Sebelah Utara | Kabupaten Tana Toraja |
| Sebelah Timur | Kabupaten Luwu |
| Sebelah Selatan | Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) |
| Sebelah Barat | Kabupaten Pinrang |
Untuk menjangkau pencari keadilan di daerah pedalaman atau yang memiliki keterbatasan transportasi, Pengadilan Negeri Enrekang menyelenggarakan program Zitting Plaats (Sidang di Luar Gedung Pengadilan) serta layanan jemput bola di kecamatan-kecamatan terkait.