PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
VISI DAN MISI PENGADILAN NEGERI ENREKANG

Visi dan Misi Pengadilan Negeri Enrekang

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Visi dan Misi Pengadilan Negeri Enrekang

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 47 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Visi Pengadilan Negeri Enrekang

"Terwujudnya Pengadilan Negeri Enrekang Yang Agung"

Menjadi lembaga peradilan yang mandiri, berwibawa, dan dihormati dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Misi Pengadilan Negeri Enrekang

Pilar 1
Menjaga Kemandirian Peradilan

Menjaga independensi aparatur peradilan dari segala bentuk pengaruh kekuasaan maupun intervensi pihak luar dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Pilar 2
Memberikan Pelayanan Hukum Berkeadilan

Menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

Pilar 3
Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan

Mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, modern, dan akuntabel melalui kepemimpinan yang berintegritas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Pilar 4
Kredibilitas & Transparansi

Meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi peradilan, keterbukaan informasi publik, dan penegakan kode etik yang berkelanjutan.

Motto Pelayanan: MANTA'P

Dalam menjalankan operasional harian, Pengadilan Negeri Enrekang memegang teguh motto pelayanan MANTA'P:

  • M - Melayani: Siap melayani masyarakat pencari keadilan dengan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun (5S).
  • A - Akomodatif: Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan ramah terhadap kaum rentan serta penyandang disabilitas.
  • N - Nondiskriminasi: Memberikan perlakuan yang sama di depan hukum tanpa membedakan status sosial, suku, agama, dan golongan.
  • T - Terukur: Standar waktu penyelesaian layanan dan prosedur memiliki kepastian hukum yang jelas.
  • A - Akuntabel: Segala tindakan dan pengelolaan administrasi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  • P - Profesional: Bekerja kompeten sesuai dengan kompetensi keahlian dan kode etik profesi peradilan.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap