Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 jo. PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan, seluruh pengunjung wajib mematuhi ketentuan berikut demi menjaga ketertiban dan keluhuran martabat peradilan:
Tata Tertib Umum di Gedung Pengadilan
- 1. Berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu (tidak diperkenankan mengenakan celana pendek, kaos oblong tanpa kerah, atau sandal jepit).
- 2. Wajib melapor di pos keamanan, menitipkan kartu identitas (KTP/SIM), dan mengenakan kartu identitas pengunjung (Visitor ID Card).
- 3. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau bahan peledak ke dalam gedung kantor (kecuali petugas keamanan berwenang).
- 4. Dilarang merokok di seluruh area kantor (kecuali di tempat merokok khusus/smoking area terbuka).
- 5. Dilarang membuat kegaduhan, demonstrasi, atau tindakan anarkis yang mengganggu jalannya persidangan.
Tata Tertib di Ruang Sidang
- 1. Pengunjung sidang wajib berdiri saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- 2. Pengunjung sidang wajib duduk sopan dan tenang di kursi yang telah disediakan.
- 3. Mengubah nada dering telepon genggam menjadi mode hening / senyap selama persidangan berlangsung.
- 4. Dilarang makan, minum, atau merokok di dalam ruang sidang.
- 5. Pengambilan foto, rekaman audio, atau video persidangan wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Majelis Hakim.