PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
TATA TERTIB PENGADILAN

Tata Tertib Pengadilan

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Tata Tertib Pengadilan

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 99 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 jo. PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan, seluruh pengunjung wajib mematuhi ketentuan berikut demi menjaga ketertiban dan keluhuran martabat peradilan:

Tata Tertib Umum di Gedung Pengadilan

  • 1. Berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu (tidak diperkenankan mengenakan celana pendek, kaos oblong tanpa kerah, atau sandal jepit).
  • 2. Wajib melapor di pos keamanan, menitipkan kartu identitas (KTP/SIM), dan mengenakan kartu identitas pengunjung (Visitor ID Card).
  • 3. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau bahan peledak ke dalam gedung kantor (kecuali petugas keamanan berwenang).
  • 4. Dilarang merokok di seluruh area kantor (kecuali di tempat merokok khusus/smoking area terbuka).
  • 5. Dilarang membuat kegaduhan, demonstrasi, atau tindakan anarkis yang mengganggu jalannya persidangan.

Tata Tertib di Ruang Sidang

  • 1. Pengunjung sidang wajib berdiri saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  • 2. Pengunjung sidang wajib duduk sopan dan tenang di kursi yang telah disediakan.
  • 3. Mengubah nada dering telepon genggam menjadi mode hening / senyap selama persidangan berlangsung.
  • 4. Dilarang makan, minum, atau merokok di dalam ruang sidang.
  • 5. Pengambilan foto, rekaman audio, atau video persidangan wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Majelis Hakim.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap