Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan dinas, kearsipan persuratan, tata usaha pimpinan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), rumah tangga, perlengkapan, serta pengelolaan anggaran belanja DIPA dan perbendaharaan.
Ruang Lingkup Kerja
Pengelolaan Keuangan & Anggaran
- Penyusunan Surat Perintah Membayar (SPM) dan koordinasi dengan KPPN.
- Penggajian pegawai, tunjangan kinerja, dan uang lembur.
- Penyusunan Laporan Keuangan berbasis akrual (Neraca, LO, LRA, CaLK).
Tata Usaha & BMN
- Pengelolaan aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara).
- Pemeliharaan rutin gedung kantor, kendaraan dinas, dan inventaris.
- Pengelolaan surat masuk, surat keluar, ekspedisi dinas, dan pengarsipan.