Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, struktur organisasi Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II terbagi atas unsur pimpinan, unsur pelaksana kepaniteraan, dan unsur pelaksana kesekretariatan.
FAUSIAH, S.H., M.H.
Wakil Ketua PN Enrekang
Panitera
- Panitera Muda Pidana
- Panitera Muda Perdata
- Panitera Muda Hukum
- Panitera Pengganti & Jurusita
Sekretaris
- Kasubbag Perencanaan, TI, & Pelaporan
- Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, & Tata Laksana
- Kasubbag Umum & Keuangan
- Fungsional Tertentu & Pelaksana
Setiap unit kerja saling bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, terukur, dan berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Enrekang.