PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Standar Pelayanan

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 106 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II menetapkan Standar Pelayanan Peradilan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat.

Matriks Standar Pelayanan PTSP

No Jenis Layanan Waktu Penyelesaian Biaya / Tarif Output Produk
1 Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) Maks. 1 Jam Kerja Rp 10.000 (PNBP) Surat Keterangan Resmi Bertanda Tangan Elektronik
2 Pendaftaran Gugatan / Permohonan (E-Court) Maks. 30 Menit Sesuai e-SKUM Nomor Register Perkara & Bukti Pendaftaran
3 Izin Penyitaan / Penggeledahan (e-Berpadu) Maks. 1x24 Jam Gratis (Rp 0) Penetapan Izin / Persetujuan Ketua PN
4 Permohonan Informasi Publik (PPID) 10 Hari Kerja (+ 7 Hari) Gratis (Biaya fotokopi mandiri) Pemberitahuan Tertulis & Dokumen Informasi
5 Legalisasi Surat Kuasa Khusus Maks. 15 Menit Rp 10.000 (PNBP) Akta Pendaftaran Surat Kuasa
6 Pemberian Layanan Konsultasi Posbakum 15 - 30 Menit Gratis (Rp 0 / DIPA 03) Formulir Konsultasi & Draf Dokumen Gugatan/Permohonan
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap