DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MA-RI
SERTIFIKAT MUTU PERADILAN "AMPUH"
PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PREDIKAT: UNGGUL (A)
Dianugerahkan atas keberhasilan Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II dalam menerapkan standar manajemen mutu peradilan, kepatuhan prosedur, tata kelola keterbukaan informasi publik, dan pelayanan prima kepada masyarakat.