AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) adalah standardisasi tata kelola operasional peradilan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI guna memastikan efisiensi, akurasi administrasi, dan kepuasan masyarakat.
Pelaksanaan Asesmen AMPUH →
Rangkaian audit internal, uji petik berkas, pemeriksaan SOP, dan evaluasi kepuasan layanan oleh Tim Asesor Pengadilan Tinggi Makassar.
Piagam Sertifikat Mutu AMPUH →
Capaian predikat UNGGUL (A) yang dianugerahkan kepada Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II.