Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II melengkapi fasilitas peradilan yang menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum:
- 1. Ruang Sidang Anak Khusus: Ruang persidangan dengan penataan meja bundar (tanpa podium tinggi hakim) dan Hakim, Jaksa, serta Penasihat Hukum tidak mengenakan toga persidangan formal guna mengurangi tekanan psikologis anak.
- 2. Ruang Tunggu Anak Ramah: Ruang tunggu terpisah dari ruang tunggu tahanan dewasa, dilengkapi mainan edukasi, buku cerita, dan fasilitas menggambar.
- 3. Ruang Diversi: Ruangan khusus untuk musyawarah diversi guna mencapai penyelesaian di luar jalur peradilan bagi anak.
- 4. Jalur Akses Khusus: Jalur masuk khusus yang melindungi privasi dan identitas anak dari sorotan publik.