Biaya panjar perkara perdata dihitung berdasarkan jarak tempuh tempat tinggal pihak berperkara dari kantor Pengadilan Negeri Enrekang di Jalan Lasinrang No. 2, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Pengadilan Negeri Enrekang dan Ketua Pengadilan Agama Enrekang tentang Penetapan Radius Biaya Panggilan / Pemberitahuan.
Pembagian Zona Radius di Kabupaten Enrekang
| Radius | Wilayah Cakupan Kecamatan / Kelurahan / Desa | Estimasi Biaya Panggilan |
|---|---|---|
| Radius I | Kecamatan Enrekang (Pusat Kota, Kelurahan Juppandang, Galonta, Talaga, Puserren, Bamba) | Rp 80.000 – Rp 100.000 |
| Radius II | Kecamatan Maiwa, Kecamatan Cendana, Kecamatan Anggeraja (desa-desa terdekat jalan poros) | Rp 120.000 – Rp 150.000 |
| Radius III | Kecamatan Baraka, Alla, Malua, Curio, Baroko, Buntu Batu | Rp 175.000 – Rp 225.000 |
| Radius Khusus / Sulit | Kecamatan Masalle, Bungin, dan desa-desa perbukitan terpencil yang sulit dijangkau kendaraan roda empat | Rp 250.000 – Rp 350.000 |
Sisa panjar biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses persidangan akan dikembalikan secara utuh kepada pihak penggugat/pemohon.