PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
BIAYA PANJAR PERKARA (RADIUS)

Biaya Panjar Perkara (Radius)

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Biaya Panjar Perkara (Radius)

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 40 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Biaya panjar perkara perdata dihitung berdasarkan jarak tempuh tempat tinggal pihak berperkara dari kantor Pengadilan Negeri Enrekang di Jalan Lasinrang No. 2, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Pengadilan Negeri Enrekang dan Ketua Pengadilan Agama Enrekang tentang Penetapan Radius Biaya Panggilan / Pemberitahuan.

Pembagian Zona Radius di Kabupaten Enrekang

Radius Wilayah Cakupan Kecamatan / Kelurahan / Desa Estimasi Biaya Panggilan
Radius I Kecamatan Enrekang (Pusat Kota, Kelurahan Juppandang, Galonta, Talaga, Puserren, Bamba) Rp 80.000 – Rp 100.000
Radius II Kecamatan Maiwa, Kecamatan Cendana, Kecamatan Anggeraja (desa-desa terdekat jalan poros) Rp 120.000 – Rp 150.000
Radius III Kecamatan Baraka, Alla, Malua, Curio, Baroko, Buntu Batu Rp 175.000 – Rp 225.000
Radius Khusus / Sulit Kecamatan Masalle, Bungin, dan desa-desa perbukitan terpencil yang sulit dijangkau kendaraan roda empat Rp 250.000 – Rp 350.000

Sisa panjar biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses persidangan akan dikembalikan secara utuh kepada pihak penggugat/pemohon.

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap