PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PROSEDUR BERUPAYA HUKUM

Prosedur Berupaya Hukum

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Prosedur Berupaya Hukum

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 90 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Bagi pihak berperkara yang merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, undang-undang memberikan hak untuk menempuh upaya hukum:

1. Upaya Hukum Banding

Diajukan kepada Pengadilan Tinggi Makassar melalui Kepaniteraan PN Enrekang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Pemohon menandatangani Akta Banding dan menyetor panjar biaya banding.

2. Upaya Hukum Kasasi

Diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan banding diberitahukan. Pemohon kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam waktu paling lama 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan.

3. Peninjauan Kembali (PK)

Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah BHT berdasarkan alasan-alasan tertentu seperti ditemukannya bukti baru (novum) atau kekhilafan hakim yang nyata.

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap