Bagi pihak berperkara yang merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, undang-undang memberikan hak untuk menempuh upaya hukum:
1. Upaya Hukum Banding
Diajukan kepada Pengadilan Tinggi Makassar melalui Kepaniteraan PN Enrekang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Pemohon menandatangani Akta Banding dan menyetor panjar biaya banding.
2. Upaya Hukum Kasasi
Diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan banding diberitahukan. Pemohon kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam waktu paling lama 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan.
3. Peninjauan Kembali (PK)
Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah BHT berdasarkan alasan-alasan tertentu seperti ditemukannya bukti baru (novum) atau kekhilafan hakim yang nyata.