Eksekusi merupakan tindakan hukum memaksa oleh pengadilan untuk menjalankan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela.
Tahapan Prosedur Eksekusi
- Pengajuan Permohonan: Pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan eksekusi di Meja Perdata PTSP dengan melampirkan salinan resmi putusan yang telah BHT dan bukti upaya damai/surat peringatan.
- Penaksiran & Pembayaran Biaya Eksekusi: Panitera menaksir panjar biaya eksekusi (biaya aanmaning, transportasi jurusita, saksi, dan keamanan Polri).
- Teguran (Aanmaning): Ketua Pengadilan memanggil termohon eksekusi dalam sidang insidentil untuk diberi peringatan agar melaksanakan putusan dalam waktu maksimal 8 (delapan) hari kerja.
- Penetapan Eksekusi: Apabila teguran tidak dipatuhi, Ketua Pengadilan menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi.
- Pelaksanaan Eksekusi Riil: Juru Sita dibantu aparatur kepolisian melaksanakan eksekusi pengosongan, pembongkaran, atau penyerahan objek eksekusi kepada pemohon eksekusi.