PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PROSEDUR EKSEKUSI

Prosedur Eksekusi

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Prosedur Eksekusi

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 71 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Eksekusi merupakan tindakan hukum memaksa oleh pengadilan untuk menjalankan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela.

Tahapan Prosedur Eksekusi

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan eksekusi di Meja Perdata PTSP dengan melampirkan salinan resmi putusan yang telah BHT dan bukti upaya damai/surat peringatan.
  2. Penaksiran & Pembayaran Biaya Eksekusi: Panitera menaksir panjar biaya eksekusi (biaya aanmaning, transportasi jurusita, saksi, dan keamanan Polri).
  3. Teguran (Aanmaning): Ketua Pengadilan memanggil termohon eksekusi dalam sidang insidentil untuk diberi peringatan agar melaksanakan putusan dalam waktu maksimal 8 (delapan) hari kerja.
  4. Penetapan Eksekusi: Apabila teguran tidak dipatuhi, Ketua Pengadilan menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi.
  5. Pelaksanaan Eksekusi Riil: Juru Sita dibantu aparatur kepolisian melaksanakan eksekusi pengosongan, pembongkaran, atau penyerahan objek eksekusi kepada pemohon eksekusi.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap