Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di Meja PPID (Meja Hukum PTSP) atau melalui formulir daring di website dengan melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
- Pemberian Tanda Terima: Petugas PPID mencatat dalam register permohonan dan memberikan tanda terima permohonan kepada pemohon.
- Pemberitahuan Tertulis: PPID memberikan pemberitahuan tertulis mengenai dapat atau tidaknya informasi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
- Penyerahan Informasi: Informasi yang diminta diserahkan kepada pemohon dalam bentuk salinan digital atau cetak sesuai ketentuan.