PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Prosedur Permohonan Informasi

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Prosedur Permohonan Informasi

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 120 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pengadilan.

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di Meja PPID (Meja Hukum PTSP) atau melalui formulir daring di website dengan melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
  2. Pemberian Tanda Terima: Petugas PPID mencatat dalam register permohonan dan memberikan tanda terima permohonan kepada pemohon.
  3. Pemberitahuan Tertulis: PPID memberikan pemberitahuan tertulis mengenai dapat atau tidaknya informasi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
  4. Penyerahan Informasi: Informasi yang diminta diserahkan kepada pemohon dalam bentuk salinan digital atau cetak sesuai ketentuan.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap