Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II berkomitmen menghadirkan peradilan yang inklusif dan ramah disabilitas sesuai amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 206/DJU/SK/HM02/2/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan Disabilitas di Lingkungan Peradilan Umum.
Alur Pelayanan Disabilitas (Jalur Prioritas)
- Penyambutan di Pintu Masuk: Petugas keamanan/resepsionis menyambut pengguna layanan disabilitas dan menawarkan alat bantu (kursi roda, kruk, atau pendampingan pemandu jalan).
- Nomor Antrian Khusus: Pengguna layanan disabilitas mendapatkan nomor antrian prioritas (tanpa antri panjang di antrian umum).
- Loket Khusus PTSP Disabilitas: Dilayani di meja loket berdesain rendah (ramah pengguna kursi roda) dengan fasilitas formulir Braille, juru bahasa isyarat mitra, atau layar teks.
- Pendampingan Persidangan: Apabila berstatus sebagai pihak atau saksi persidangan, difasilitasi ruang tunggu khusus disabilitas dan akses ramp langsung ke ruang sidang.