PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 36 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II berkomitmen menghadirkan peradilan yang inklusif dan ramah disabilitas sesuai amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 206/DJU/SK/HM02/2/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan Disabilitas di Lingkungan Peradilan Umum.

Alur Pelayanan Disabilitas (Jalur Prioritas)

  1. Penyambutan di Pintu Masuk: Petugas keamanan/resepsionis menyambut pengguna layanan disabilitas dan menawarkan alat bantu (kursi roda, kruk, atau pendampingan pemandu jalan).
  2. Nomor Antrian Khusus: Pengguna layanan disabilitas mendapatkan nomor antrian prioritas (tanpa antri panjang di antrian umum).
  3. Loket Khusus PTSP Disabilitas: Dilayani di meja loket berdesain rendah (ramah pengguna kursi roda) dengan fasilitas formulir Braille, juru bahasa isyarat mitra, atau layar teks.
  4. Pendampingan Persidangan: Apabila berstatus sebagai pihak atau saksi persidangan, difasilitasi ruang tunggu khusus disabilitas dan akses ramp langsung ke ruang sidang.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap