Pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Enrekang dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan terintegrasi melalui aplikasi e-Berpadu.
Alur Proses Perkara Pidana
- Pelimpahan Berkas Perkara: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Kepaniteraan Pidana PN Enrekang.
- Penetapan Majelis & Hari Sidang: Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim, dan Majelis menetapkan hari sidang pertama serta perintah penahanan/pemanggilan terdakwa.
- Persidangan: Meliputi pembacaan dakwaan, eksepsi terdakwa/penasihat hukum, putusan sela, pembuktian (pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan terdakwa), surat tuntutan (requisitoir), pembelaan (pledoi), replik, duplik.
- Putusan Pengadilan: Musyawarah Majelis Hakim dan pembacaan putusan (pemidanaan, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum).
- Eksekusi: Pelaksanaan putusan oleh Jaksa Eksekutor setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT).