PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PROSEDUR BERPERKARA PIDANA

Prosedur Berperkara Pidana

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Prosedur Berperkara Pidana

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 97 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Enrekang dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan terintegrasi melalui aplikasi e-Berpadu.

Alur Proses Perkara Pidana

  1. Pelimpahan Berkas Perkara: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Kepaniteraan Pidana PN Enrekang.
  2. Penetapan Majelis & Hari Sidang: Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim, dan Majelis menetapkan hari sidang pertama serta perintah penahanan/pemanggilan terdakwa.
  3. Persidangan: Meliputi pembacaan dakwaan, eksepsi terdakwa/penasihat hukum, putusan sela, pembuktian (pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan terdakwa), surat tuntutan (requisitoir), pembelaan (pledoi), replik, duplik.
  4. Putusan Pengadilan: Musyawarah Majelis Hakim dan pembacaan putusan (pemidanaan, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum).
  5. Eksekusi: Pelaksanaan putusan oleh Jaksa Eksekutor setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT).
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap