Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II melayani pendaftaran perkara perdata secara modern melalui sistem E-Court Mahkamah Agung RI (ecourt.mahkamahagung.go.id) maupun secara manual di Meja Perdata PTSP.
Tahapan Berperkara Perdata
Pendaftaran & e-SKUM
Pendaftaran gugatan/permohonan dan pembayaran panjar biaya perkara via Virtual Account.
Panggilan Sidang
Pemanggilan para pihak secara elektronik (e-Summons) atau relaas fisik oleh Juru Sita.
Proses Mediasi
Upaya perdamaian wajib dimediasi oleh Hakim Mediator selama maksimal 30 hari.
Persidangan & Putusan
Pemeriksaan materi perkara, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan.