PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PROSEDUR BERPERKARA PERDATA

Prosedur Berperkara Perdata

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Prosedur Berperkara Perdata

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 60 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II melayani pendaftaran perkara perdata secara modern melalui sistem E-Court Mahkamah Agung RI (ecourt.mahkamahagung.go.id) maupun secara manual di Meja Perdata PTSP.

Tahapan Berperkara Perdata

Tahap 1
Pendaftaran & e-SKUM

Pendaftaran gugatan/permohonan dan pembayaran panjar biaya perkara via Virtual Account.

Tahap 2
Panggilan Sidang

Pemanggilan para pihak secara elektronik (e-Summons) atau relaas fisik oleh Juru Sita.

Tahap 3
Proses Mediasi

Upaya perdamaian wajib dimediasi oleh Hakim Mediator selama maksimal 30 hari.

Tahap 4
Persidangan & Putusan

Pemeriksaan materi perkara, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan.

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap