Kekuatan sumber daya manusia di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II terdiri dari Hakim Karir, Pejabat Teknis Kepaniteraan, Pejabat Struktural Kesekretariatan, Pelaksana, Jabatan Fungsional Tertentu, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berdedikasi tinggi.
Pimpinan Pengadilan
FAUSIAH, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II
Hakim Pratama Madya / Pembina (IV/a) Integritas & Kepemimpinan PrimaKomposisi Aparatur Pengadilan
| No | Kelompok Jabatan | Tugas Pokok | Kualifikasi |
|---|---|---|---|
| 1 | Hakim Karir | Memeriksa, mengadili, memediasi, dan memutus perkara pidana dan perdata | Sarjana Hukum / Magister Hukum, Diklat Hakim MA-RI |
| 2 | Panitera & Panitera Muda | Mengelola administrasi perkara yudisial, persidangan, dan putusan | Pejabat Teknis Peradilan |
| 3 | Panitera Pengganti | Mendampingi Hakim dalam persidangan dan mencatat jalannya sidang dalam berita acara | Pejabat Fungsional Kepaniteraan |
| 4 | Jurusita / Jurusita Pengganti | Menyampaikan relaas panggilan, pemberitahuan putusan, dan sita eksekusi | Pejabat Kejurusitaan |
| 5 | Sekretaris & Kepala Sub Bagian | Mengelola perencanaan anggaran, TI, kepegawaian, tata laksana, dan rumah tangga kantor | Pejabat Struktural Kesekretariatan |
| 6 | Staf Pelaksana & Fungsional | Melaksanakan operasional harian loket PTSP, verifikasi data, kearsipan, dan TI | Aparatur Sipil Negara (ASN) |
| 7 | PPNPN / Petugas Kebersihan & Keamanan | Menjaga kebersihan gedung kantor, keamanan 24 jam, dan kenyamanan lingkungan kerja | Petugas Pendukung Pelayanan |