Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II berlokasi di lantai 1 gedung kantor, berdekatan dengan loket PTSP. Posbakum bertugas memberikan pelayanan hukum cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara finansial maupun yang belum memahami seluk beluk prosedur hukum.
Layanan yang Diberikan Posbakum
Konsultasi Hukum
Pemberian advis, penjelasan hak-hak hukum, dan opsi penyelesaian sengketa.
Pembuatan Dokumen
Bantuan penyusunan draf surat gugatan, permohonan, atau dokumen pembelaan hukum.
Petunjuk Berperkara
Panduan tahapan sidang, alat bukti yang diperlukan, dan tata tertib pengadilan.