Dalam menjalankan tugas menegakkan keadilan, para Hakim Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II wajib menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.
10 Prinsip Dasar Kode Etik Hakim
Sistem Pengawasan Terpadu
Pengawasan terhadap perilaku hakim dan aparatur peradilan dilaksanakan melalui:
- Pengawasan Internal: Dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) secara triwulanan serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA-RI).
- Pengawasan Eksternal: Dilakukan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI) untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.