PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PENGAWASAN DAN KODE ETIK HAKIM

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 42 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Dalam menjalankan tugas menegakkan keadilan, para Hakim Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II wajib menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

10 Prinsip Dasar Kode Etik Hakim

1. Berperilaku Adil
2. Berperilaku Jujur
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
4. Bersikap Mandiri (Independen)
5. Berintegritas Tinggi
6. Bertanggung Jawab
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
8. Berdisiplin Tinggi
9. Berperilaku Rendah Hati
10. Bersikap Profesional

Sistem Pengawasan Terpadu

Pengawasan terhadap perilaku hakim dan aparatur peradilan dilaksanakan melalui:

  • Pengawasan Internal: Dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) secara triwulanan serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA-RI).
  • Pengawasan Eksternal: Dilakukan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI) untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap