PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PANGGILAN PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA

Panggilan Pihak yang Tidak Diketahui Alamatnya

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Panggilan Pihak yang Tidak Diketahui Alamatnya

Penulis: Super Administrator 01 January 2026 93 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata (Pasal 390 ayat 3 HIR / Pasal 718 ayat 3 RBg), apabila tergugat atau termohon tidak diketahui tempat tinggalnya atau kediamannya yang pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia (ghaib), maka pemanggilan persidangan dilakukan melalui pengumuman resmi di papan pengumuman pengadilan, media massa, serta website resmi pengadilan.

Daftar relaas panggilan pihak tidak diketahui alamatnya (ghaib) dimutakhirkan secara berkala di halaman ini dan papan pengumuman lobi PTSP PN Enrekang.

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap