Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata (Pasal 390 ayat 3 HIR / Pasal 718 ayat 3 RBg), apabila tergugat atau termohon tidak diketahui tempat tinggalnya atau kediamannya yang pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia (ghaib), maka pemanggilan persidangan dilakukan melalui pengumuman resmi di papan pengumuman pengadilan, media massa, serta website resmi pengadilan.
Daftar relaas panggilan pihak tidak diketahui alamatnya (ghaib) dimutakhirkan secara berkala di halaman ini dan papan pengumuman lobi PTSP PN Enrekang.