Seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II dilaksanakan secara elektronik, transparan, dan akuntabel melalui portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung RI (lpse.mahkamahagung.go.id).
Adapun untuk pelaksanaan lelang eksekusi perdata (lelang sita eksekusi tanah, bangunan, atau benda bergerak), pengadilan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan diumumkan secara terbuka melalui portal lelang.go.id.