Bagi masyarakat Kabupaten Enrekang yang tidak mampu secara finansial, negara menjamin hak untuk berperkara secara gratis (Prodeo) di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II.
Persyaratan Dokumen Prodeo
Pemohon wajib melampirkan salah satu dokumen berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa / Lurah setempat; ATAU
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH); ATAU
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Enrekang.
Alur Pengajuan
- Pemohon mendaftarkan surat gugatan/permohonan disertai permohonan berperkara secara prodeo di Meja PTSP.
- Majelis Hakim memeriksa keabsahan bukti ketidakmampuan pemohon dalam sidang insidentil pertama.
- Apabila dikabulkan, Majelis Hakim menerbitkan Penetapan Layanan Cuma-Cuma (Prodeo), dan seluruh biaya pemanggilan serta proses perkara dibiayai dari DIPA 03 PN Enrekang.