PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 122 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Bagi masyarakat Kabupaten Enrekang yang tidak mampu secara finansial, negara menjamin hak untuk berperkara secara gratis (Prodeo) di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II.

Persyaratan Dokumen Prodeo

Pemohon wajib melampirkan salah satu dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa / Lurah setempat; ATAU
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH); ATAU
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Enrekang.

Alur Pengajuan

  1. Pemohon mendaftarkan surat gugatan/permohonan disertai permohonan berperkara secara prodeo di Meja PTSP.
  2. Majelis Hakim memeriksa keabsahan bukti ketidakmampuan pemohon dalam sidang insidentil pertama.
  3. Apabila dikabulkan, Majelis Hakim menerbitkan Penetapan Layanan Cuma-Cuma (Prodeo), dan seluruh biaya pemanggilan serta proses perkara dibiayai dari DIPA 03 PN Enrekang.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap