Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II menjamin akses keadilan yang setara bagi penyandang disabilitas fisik, netra, rungu, wicara, intelektual, mental, serta para lanjut usia (lansia).
Prosedur Pelayanan Prioritas Disabilitas →
Alur pendampingan khusus dari pintu gerbang masuk, nomor antrian prioritas tanpa menunggu lama, hingga pendampingan persidangan.
Sarana & Prasarana Ramah Disabilitas →
Jalur pemandu (guiding block), tanjakan ramp kursi roda, toilet difabel, formulir Braille, dan Audio Screen Reader interaktif.