Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dilaksanakan untuk mengukur integritas aparatur dan memastikan tidak adanya praktik percaloan, pungutan tidak resmi, atau penyuapan dalam seluruh proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II.
Indeks Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
3.95 / 4.00
Predikat: SANGAT BERSIH (Bebas Korupsi)100% responden menyatakan tidak pernah menjumpai maupun diminta imbalan uang pelicin selama berurusan di PN Enrekang.