Sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Enrekang menyusun Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahunan.
100%
Permohonan Dikabulkan
< 3 Hari
Rata-Rata Respon (Target 10 Hari)
0
Sengketa Informasi
0
Keberatan Ditolak