Sebagai komitmen integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi, seluruh Penyelenggara Negara (Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara) di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II secara patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepatuhan 100% Tepat Waktu
Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN aparatur Pengadilan Negeri Enrekang secara konsisten mencapai 100% lengkap dan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret setiap tahunnya.
Masyarakat dapat mengakses ringkasan pengumuman LHKPN para pejabat pengadilan melalui portal resmi e-LHKPN KPK (elhkpn.kpk.go.id).