Sebagai wujud pertanggungjawaban atas Maklumat Pelayanan, Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II memberikan Kompensasi Pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan apabila terdapat keterlambatan penyelesaian layanan yang melebihi standar operasional waktu (SOP) akibat kelalaian internal atau kendala sistem.
Bentuk Kompensasi yang Diberikan
Permohonan Maaf Resmi
Penyampaian permohonan maaf secara tertulis dan langsung dari Penanggung Jawab PTSP / Pimpinan Pengadilan.
Pemberian Souvenir & Snack
Pemberian souvenir resmi atau kudapan dan minuman hangat selama menunggu proses perbaikan pelayanan.
Layanan Pengantaran Produk
Pengantaran produk dokumen peradilan langsung ke alamat pemohon di wilayah Kabupaten Enrekang secara gratis.