Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, seluruh perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.
Kejaksaan Negeri Enrekang atau penyidik tindak pidana korupsi lainnya melimpahkan berkas perkara korupsi langsung ke Pengadilan Tipikor Makassar. Namun demikian, Pengadilan Negeri Enrekang siap memfasilitasi persidangan secara daring (teleconference) apabila majelis hakim Pengadilan Tipikor menetapkan pemeriksaan saksi atau terdakwa dari jarak jauh.