Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana, meliputi perkara pidana biasa, pidana singkat, pidana cepat/tipiring, lalu lintas/tilang, perkara anak yang berhadapan dengan hukum (SPPA), praperadilan, serta upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Rincian Layanan Meja Pidana di PTSP
Pendaftaran Berkas Pidana
Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Enrekang secara elektronik melalui e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Izin / Persetujuan Penggeledahan & Penyitaan
Pelayanan permohonan izin atau persetujuan penyitaan, penggeledahan, dan perpanjangan penahanan dari Penyidik Kepolisian.
Permohonan Upaya Hukum
Penerimaan akta permohonan banding, memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali atas putusan pidana.
Layanan Perkara Tilang
Pemberian informasi tabel besaran denda tilang dan jadwal sidang tilang bagi pelanggar lalu lintas.
Kepaniteraan Pidana dipimpin oleh Panitera Muda Pidana yang bertanggung jawab langsung kepada Panitera Pengadilan Negeri Enrekang.