Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di Pengadilan Negeri pada ibu kota provinsi.
Kompetensi Wilayah Hukum PHI
Untuk wilayah hukum Kabupaten Enrekang, perkara gugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan dan diadili pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.
Masyarakat pencari keadilan yang memerlukan informasi atau konsultasi mengenai tata cara pengajuan perkara PHI (perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau antar serikat pekerja) dapat berkonsultasi di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) atau Meja Perdata PTSP Pengadilan Negeri Enrekang untuk memperoleh petunjuk administrasi awal.