PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
KEPANITERAAN PERIKANAN

Kepaniteraan Perikanan

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Kepaniteraan Perikanan

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 111 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Pengadilan Perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Karena Kabupaten Enrekang merupakan wilayah daratan pegunungan (landlocked) dan tidak memiliki perairan laut, sengketa maupun tindak pidana perikanan kelautan di Sulawesi Selatan diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Perikanan yang berkedudukan di wilayah pesisir yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.

Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap