Pengadilan Perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Karena Kabupaten Enrekang merupakan wilayah daratan pegunungan (landlocked) dan tidak memiliki perairan laut, sengketa maupun tindak pidana perikanan kelautan di Sulawesi Selatan diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Perikanan yang berkedudukan di wilayah pesisir yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.