Pengadilan Niaga dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sesuai pembagian yurisdiksi, Pengadilan Niaga yang membawahi wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten Enrekang berkedudukan pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.
Pengadilan Negeri Enrekang siap memberikan informasi panduan bagi masyarakat dan pelaku usaha mengenai alur pelaporan, verifikasi dokumen sengketa perniagaan, maupun petunjuk teknis pengajuan perkara niaga ke pengadilan terkait.