PN Enrekang On Call
Informasi Layanan Pengadilan
Hubungi Kami Untuk Informasi Layanan Hukum Pada PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II
PERATURAN & KEBIJAKAN BANTUAN HUKUM

Peraturan & Kebijakan Bantuan Hukum

Informasi resmi dari website PENGADILAN NEGERI ENREKANG KELAS II

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Enrekang
Maklumat Layanan Informasi Publik PPID PN Enrekang

Peraturan & Kebijakan Bantuan Hukum

Penulis: Super Administrator 06 September 2026 45 kali dilihat
Dengarkan Berita Ini (Audio Screen Reader)
Bantuan suara ramah disabilitas & lansia sesuai standar Ditjen Badilum

Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan sebagai payung hukum perlindungan hak-hak pencari keadilan miskin.

Bentuk Layanan yang Disediakan Negara

  • Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo): Seluruh biaya proses perkara perdata dibebankan kepada anggaran negara DIPA 03 Pengadilan Negeri Enrekang.
  • Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats): Pengadilan menyelenggarakan persidangan di daerah pedesaan terpencil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Pemberian konsultasi hukum gratis, pembuatan dokumen surat gugatan atau permohonan oleh advokat profesional tanpa dipungut biaya apapun.
Lokasi Pengadilan Negeri Enrekang
Jl. Lasinrang No. 2, Batili, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan 91711
Akreditasi & Penghargaan Kinerja
SERTIFIKASI MUTU AMPUH DITJEN BADILUM

Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II

PREDIKAT: UNGGUL (A)

Komitmen Menjaga Mutu Peradilan, Akuntabilitas, dan Integritas Tinggi di Bumi Massenrempulu.

Audio Reader
Pembaca Layar Siap