Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan sebagai payung hukum perlindungan hak-hak pencari keadilan miskin.
Bentuk Layanan yang Disediakan Negara
- Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo): Seluruh biaya proses perkara perdata dibebankan kepada anggaran negara DIPA 03 Pengadilan Negeri Enrekang.
- Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats): Pengadilan menyelenggarakan persidangan di daerah pedesaan terpencil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Pemberian konsultasi hukum gratis, pembuatan dokumen surat gugatan atau permohonan oleh advokat profesional tanpa dipungut biaya apapun.